Persyaratan Bisnis Investasi Umum

Ketentuan Bisnis Umum


1. Definisi – Interpretasi istilah

1.1. Dalam Ketentuan Bisnis Umum ini, istilah berikut, kecuali konteksnya mengharuskan lain, memiliki arti sebagai berikut dan dapat digunakan dalam bentuk tunggal atau jamak sebagaimana mestinya:

"Akun" adalah rekening transaksi Nasabah di PSS;

"Rekening" adalah laporan berkala atas transaksi yang dikreditkan atau didebet ke suatu Rekening;

“Ringkasan Akun” berarti pernyataan portofolio sekuritas Klien, posisi terbuka, persyaratan margin, setoran tunai, dll. pada titik waktu tertentu;

"Agen" berarti orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan transaksi atas namanya sendiri, tetapi melakukannya atas nama orang lain;

"Orang yang berwenang" berarti seseorang yang diberi wewenang oleh Klien untuk memberikan instruksi kepada PSS;

"Hari bisnis" berarti setiap hari di mana bank buka untuk bisnis di Norwegia;

“CFD” dan “Kontrak CFD” berarti kontrak untuk perbedaan yang merupakan kontrak di mana investor membayar atau dibayar selisih antara harga pembukaan dan penutupan sekuritas atau indeks yang relevan;

"Klien" berarti Anda dalam kapasitas Anda sebagai pelanggan PSS;

"Jaminan" berarti setiap sekuritas atau aset lain yang disimpan di PSS oleh Nasabah;

“Komisi, Biaya & Jadwal Margin” berarti jadwal komisi, beban, margin, bunga dan tarif lainnya yang sewaktu-waktu dapat berlaku untuk Layanan sebagaimana ditentukan oleh PSS pada basis saat ini;

"Kontrak" berarti kontrak apa pun, baik lisan maupun tertulis, untuk pembelian atau penjualan komoditas, sekuritas, mata uang, atau instrumen keuangan atau properti apa pun, termasuk opsi apa pun, masa depan, CFD, atau transaksi lain yang terkait dengannya, yang dibuat oleh PSS dengan Klien;

“Rekanan” berarti bank dan/atau pialang yang melaluinya atau melalui siapa PSS dapat menutupi Kontraknya dengan klien, termasuk Klien;

“Kejadian Default” akan memiliki arti yang diberikan pada istilah ini dalam Klausul 16;

“Informasi orang dalam” berarti informasi yang tidak dipublikasikan yang mungkin berdampak pada penetapan harga Kontrak jika diumumkan;

“Perantara Perantara” berarti lembaga keuangan atau penasihat yang dibayar oleh PSS dan/atau kliennya untuk merujuk klien tersebut ke PSS, memberikan nasihat kepada klien tersebut dan/atau menengahi pelaksanaan transaksi antara klien tersebut dan PSS;

“Perdagangan Margin” berarti Kontrak yang dibuka dan dipelihara berdasarkan deposit margin, sebagai lawan dari, Kontrak berdasarkan harga pembelian;

“Aturan Pasar” berarti aturan, peraturan, kebiasaan dan praktik dari setiap pertukaran, lembaga kliring atau organisasi atau pasar lain yang terlibat dalam kesimpulan, pelaksanaan atau penyelesaian suatu transaksi atau Kontrak dan termasuk setiap penentuan, keputusan atau pelaksanaan lain dari kekuasaan atau wewenang oleh setiap pertukaran tersebut, lembaga kliring atau organisasi atau pasar lain;

“OTC” berarti Kontrak apa pun mengenai komoditas, sekuritas, mata uang atau instrumen keuangan atau properti lainnya, termasuk opsi, future atau CFD apa pun yang tidak diperdagangkan di bursa saham atau komoditas yang diatur tetapi “over the counter” oleh PSS, baik sebagai pembuat pasar sebagaimana dijelaskan dalam Klausul 12 atau sebaliknya;

"Kepala Sekolah" adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menjadi pihak dalam suatu transaksi;

“PSS” adalah nama dagang Private Scandinavia Sparkasse, Limited.;

"Jasa" berarti layanan yang akan disediakan oleh PSS dengan tunduk pada Persyaratan;

"Ketentuan" berarti Ketentuan Bisnis Umum yang mengatur hubungan antara Klien dan PSS, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu;

“Konfirmasi Perdagangan” berarti pesan dari PSS kepada Klien yang mengonfirmasikan masuknya Klien ke dalam Kontrak;

“Platform Perdagangan” berarti platform perdagangan online apa pun yang disediakan oleh PSS berdasarkan Ketentuan;

"Satuan" berarti sebagian kecil dari UMA dan, dengan demikian, merupakan instrumen OTC yang dikutip oleh PSS sebagai pembuat pasar pada harga beli dan jual dan oleh karena itu, harus dilihat sebagai instrumen derivatif;

“Akun Terkelola Bersatu” or "SATU" berarti kumpulan investasi gabungan dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer aset, yang mungkin dipekerjakan atau tidak oleh PSS, dengan ketentuan bahwa kumpulan investasi tersebut tidak merupakan badan hukum yang terpisah atau instrumen yang terdaftar di bursa efek.

1.2. Jika ada pertentangan antara Ketentuan dan Aturan Pasar yang relevan, Aturan Pasar yang akan berlaku.

1.3. Dalam Ketentuan, referensi apa pun kepada seseorang harus mencakup badan hukum, asosiasi tidak berbadan hukum,
kemitraan dan individu.

1.4. Judul dan catatan dalam Ketentuan hanya untuk referensi dan tidak akan mempengaruhi konstruksi dan
interpretasi Persyaratan.

1.5. Dalam Ketentuan, setiap referensi ke undang-undang, undang-undang, peraturan, atau pemberlakuan apa pun harus mencakup referensi ke modifikasi undang-undang atau pemberlakuan kembali daripadanya atau ke regulasi atau perintah apa pun yang dibuat berdasarkan undang-undang, undang-undang, regulasi, atau pemberlakuan tersebut (atau di bawah modifikasi atau re -pemberlakuan).

2. Risiko pengakuan

2.1. Klien mengakui, mengakui dan memahami bahwa perdagangan dan investasi dalam sekuritas, serta dalam derivatif dengan leverage dan non-leverage, adalah:

A.Sangat spekulatif;

B.Mungkin melibatkan tingkat risiko yang ekstrim; dan

C.Jika Klien berdagang dengan margin, hanya sesuai untuk orang yang dapat menanggung risiko kerugian melebihi setoran margin mereka.

2.2. Klien mengakui, mengakui dan memahami bahwa:

A.Karena margin rendah yang biasanya diperlukan dalam Perdagangan Margin, perubahan harga pada aset dasar dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan;

B.Ketika Klien mengarahkan PSS untuk melakukan transaksi apa pun, setiap keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari fluktuasi aset atau aset dasar akan sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Klien;

C.Klien menjamin bahwa Klien bersedia dan mampu, secara finansial dan sebaliknya, untuk menanggung risiko perdagangan dalam investasi spekulatif;

D.Klien setuju untuk tidak meminta PSS bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sebagai akibat PSS membawa Akun Klien dan mengikuti rekomendasi Klien;

E.Klien menerima bahwa jaminan keuntungan atau penghindaran kerugian tidak mungkin dilakukan dalam perdagangan investasi;

F. Klien tidak menerima jaminan keuntungan atau penghindaran kerugian atau representasi serupa dari PSS, dari rekanan atau perwakilannya atau dari entitas lain dengan mana Klien melakukan akun PSS, dan Klien belum menerima Persyaratan, Klien juga tidak akan bertindak di masa depan, dengan mempertimbangkan atau mengandalkan jaminan tersebut atau representasi serupa.

3. Layanan

3.1. Tunduk pada Klien yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Persyaratan, PSS dapat melakukan transaksi dengan Klien dalam bentuk investasi dan instrumen berikut:

A. Futures dan CFD pada komoditas, sekuritas, suku bunga dan instrumen utang, saham atau indeks lainnya, mata uang dan logam dasar dan mulia;

B. Spot dan forward bullion, mata uang dan derivatif OTC;

C. Surat Berharga, termasuk saham, obligasi dan surat utang lainnya, termasuk surat berharga pemerintah dan publik;

D. Opsi dan waran untuk memperoleh atau melepaskan salah satu instrumen yang tercantum di atas, termasuk opsi atas opsi;

E. Aset yang dikelola, baik sebagai OTC atau instrumen yang diperdagangkan di bursa; dan

F. Investasi dan instrumen lain yang mungkin disetujui oleh PSS dari waktu ke waktu.

3.2. Ketika Klien membeli satu atau lebih Unit di UMA atau kumpulan aset terkelola lainnya, Klien dengan demikian mengakui dan menyetujui bahwa manajer aset yang ditunjuk dari UMA atau kumpulan aset terkelola tersebut memiliki kekuatan dan wewenang penuh untuk membeli, menjual, dan memperdagangkan di pasar keuangan dengan margin atau sebaliknya, untuk akun dan risiko UMA atau kumpulan aset yang dikelola tersebut dan dengan demikian secara tidak langsung akun dan risiko Klien.

3.3. Klien tidak berniat untuk, dan mengakui, memahami dan menerima bahwa ia tidak boleh terlibat aktif dalam perdagangan dan transaksi UMA atau kumpulan aset terkelola lainnya, perdagangan dan transaksi tersebut dilakukan oleh manajer aset yang ditunjuk.

3.4. Klien mengakui, memahami, dan menerima bahwa manajer aset yang ditunjuk dapat menggunakan metode perdagangan eksklusif sebagai dasar dari semua perdagangan dan transaksi di UMA atau kumpulan aset terkelola lainnya berdasarkan Persyaratan.

3.5. Klien mengakui, memahami, dan menerima bahwa perdagangan dan transaksi yang dilakukan oleh manajer aset dilakukan dengan syarat Klien dalam segala hal melepaskan dan mengesampingkan kemungkinan klaim kompensasi terhadap PSS, manajer aset dan/atau UMA atau kumpulan lainnya aset yang dikelola untuk kerugian finansial atau kerugian lain yang mungkin diderita Klien sebagai konsekuensi dari perdagangan dan transaksi tersebut oleh manajer aset. Klien selanjutnya mengakui, memahami, dan menerima bahwa Klien dalam segala hal semata-mata dan secara eksklusif bertanggung jawab atas semua kerugian finansial atau lainnya tanpa bantuan apa pun terhadap PSS, manajer aset atau UMA atau kumpulan aset terkelola lainnya sebagai konsekuensi dari perjanjian ini.

3.6. Layanan yang disediakan oleh PSS dapat mencakup:

A. Transaksi Margin;

B. Penjualan singkat (yaitu penjualan di mana salah satu pihak dalam kontrak berkewajiban untuk menyerahkan aset yang tidak dimilikinya); atau

C. Transaksi dalam investasi yaitu:

  • Diperdagangkan di bursa yang tidak diakui atau ditunjuk sebagai bursa investasi;

  • Tidak diperdagangkan di bursa saham atau investasi mana pun; dan/atau

  • Investasi yang tidak mudah direalisasikan.

3.7. Order dapat ditempatkan sebagai market order untuk membeli atau menjual instrumen sesegera mungkin pada harga yang dapat diperoleh di pasar atau sebagai limit dan stop order untuk perdagangan ketika harga mencapai tingkat yang telah ditentukan, sebagaimana berlaku untuk berbagai instrumen yang ditawarkan. Limit order to buy dan stop order to sell harus ditempatkan di bawah harga pasar saat ini, dan limit order to sell dan stop order to buy harus ditempatkan di atas harga pasar saat ini. Jika harga bid untuk order sell atau ask price untuk order buy tercapai, order akan segera dipenuhi pada harga yang bisa didapatkan di pasar. Limit dan stop order dengan demikian tidak dijamin dapat dieksekusi pada level atau jumlah yang ditentukan, kecuali secara eksplisit dinyatakan oleh PSS untuk order tertentu.

3.8. Sehubungan dengan setiap transaksi atau Kontrak, PSS akan memberlakukan transaksi atau Kontrak tersebut sebagai Prinsipal kecuali jika disetujui secara khusus bahwa PSS akan bertindak sebagai Agen untuk Klien.

3.9. Semua transaksi sekuritas dilaksanakan sebagai perdagangan langsung, kecuali jika disetujui lain. Dalam perdagangan langsung, PSS bertindak sebagai rekanan bagi Klien, yang berdagang dengan harga yang ditawarkan oleh PSS.

3.10. Klien harus, kecuali disepakati lain secara tertulis, menandatangani Kontrak sebagai Prinsipal. Jika Klien bertindak atas nama Prinsipal, terlepas dari apakah Klien mengidentifikasi Prinsipal tersebut kepada PSS atau tidak, PSS tidak berkewajiban untuk menerima Prinsipal tersebut sebagai Klien kecuali jika disetujui lain secara tertulis, dan sampai saat tersebut, PSS berhak atas menganggap Klien sebagai Prinsipal sehubungan dengan Kontrak.

3.11. Dalam hal PSS memberikan nasihat, informasi atau rekomendasi kepada Klien, PSS tidak bertanggung jawab atas keuntungan dari nasihat, informasi atau rekomendasi tersebut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Klausul 18, dan Klien mengakui, mengakui dan memahami bahwa:

A. Semua transaksi dalam investasi yang diperdagangkan di bursa dan banyak Kontrak akan dilakukan dengan tunduk pada, dan sesuai dengan, Aturan Pasar;

B. Secara khusus, Peraturan Pasar biasanya berisi kekuasaan yang luas dalam keadaan darurat atau situasi yang tidak diinginkan;

C. Jika bursa atau lembaga kliring mengambil tindakan yang mempengaruhi suatu transaksi atau Kontrak, maka PSS berhak untuk mengambil tindakan yang, menurut pertimbangannya, dianggap diinginkan untuk kepentingan Klien dan/atau PSS;

D. PSS tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Klausul 18.3 dan diderita oleh Klien sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian dari setiap bursa, lembaga kliring atau organisasi atau pasar lain atau tindakan apa pun yang secara wajar diambil oleh PSS sebagai akibatnya dari tindakan atau kelalaian tersebut;

E. Dimana setiap transaksi dilakukan oleh PSS sebagai Agen untuk Klien, pengiriman atau pembayaran (sebagaimana sesuai) oleh pihak lain untuk transaksi tersebut akan menjadi risiko Klien sepenuhnya;

F. Kewajiban PSS untuk menyerahkan hasil penjualan investasi kepada Klien atau ke rekening Klien atau orang lain atas nama Klien akan bergantung pada penerimaan oleh PSS atas dokumen yang dapat diserahkan atau hasil penjualan (sebagaimana sesuai) dari pihak lain. pihak atau pihak-pihak yang bertransaksi;

G. Jam perdagangan PSS biasanya adalah pukul 4:4 Waktu Eropa Tengah (CET) pada hari Minggu hingga pukul XNUMX:XNUMX CET pada hari Jumat. PSS mungkin tutup pada hari libur utama Norwegia;

H. PSS dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, secara keseluruhan atau sebagian, secara permanen atau sementara menarik setiap fasilitas akun yang disediakan oleh PSS kepada Klien. Situasi di mana PSS dapat mengambil tindakan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, di mana:

  • PSS menganggap bahwa Klien mungkin memiliki informasi Orang Dalam;

  • PSS menilai ada kondisi perdagangan yang tidak normal; dan

  • PSS tidak dapat menghitung harga dalam Kontrak yang relevan karena tidak tersedianya informasi pasar yang relevan

3.12. PSS tidak akan memberikan saran apa pun kepada Klien tentang masalah pajak apa pun yang terkait dengan Layanan yang disediakan oleh PSS berdasarkan Persyaratan. Klien disarankan untuk mendapatkan nasihat individu dari penasihat keuangan, auditor, atau penasihat hukumnya mengenai implikasi pajak pribadi dari Layanan yang ditawarkan oleh PSS.

3.13. Terlepas dari ketentuan lain dari Persyaratan, dalam menyediakan Layanan, PSS berhak untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu, atas kebijakan mutlaknya, untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pasar dan semua hukum dan keputusan peraturan lainnya yang berlaku.

4. PSS dan klien

4.1. Klien dapat memberikan PSS dengan instruksi lisan atau tertulis (yang akan mencakup instruksi yang diberikan melalui internet atau email seperti yang dijelaskan di bawah). PSS dapat mengakui instruksi secara lisan atau tertulis, sebagaimana mestinya.

4.2. Orang yang diberi wewenang untuk memberikan instruksi PSS atas nama Klien adalah orang-orang yang diberitahukan oleh Klien kepada PSS dan dapat diubah dengan pemberitahuan tertulis kepada PSS. PSS tidak akan terikat oleh perubahan tersebut sampai pemberitahuan tertulis benar-benar diterima dan dikonfirmasi oleh PSS. PSS berhak untuk bertindak atas instruksi lisan atau tertulis dari setiap orang yang menurut PSS adalah Pihak yang Berwenang, meskipun orang tersebut sebenarnya tidak berwenang.

4.3. Platform Perdagangan menyediakan kemampuan untuk mengeksekusi Kontrak tertentu. Selanjutnya, rincian mengenai Akun, Konfirmasi Perdagangan, dan pesan dari PSS kepada Klien mungkin tersedia di Platform Perdagangan. Persyaratan berikut berlaku untuk Kontrak yang dilaksanakan di internet:

A. PSS dan perwakilannya, agen atau pialang tidak bertanggung jawab kepada Klien atas kerugian, pengeluaran, biaya atau kewajiban yang diderita atau ditanggung oleh Klien karena kegagalan sistem, kegagalan transmisi atau penundaan atau kesalahan teknis serupa kecuali PSS menghasilkan kesalahan tersebut dengan maksud yang jelas untuk memanipulasi perilaku pasar dan/atau eksekusi order;

B. PSS tidak bertanggung jawab kepada Klien atas kerugian yang mungkin diderita Klien karena kesalahan dalam kutipan yang merupakan akibat dari kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh PSS atau interpretasi yang salah dari informasi yang dimasukkan ke dalam sistem oleh PSS oleh Klien. PSS berhak untuk melakukan koreksi yang diperlukan dalam Akun Klien untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan mempertimbangkan nilai pasar dari setiap aset yang bersangkutan pada saat kesalahan terjadi;

C. PSS akan menawarkan harga yang dapat diperdagangkan secara real-time kepada Klien. Karena keterlambatan transmisi antara Klien dan PSS, harga yang ditawarkan oleh PSS mungkin telah berubah atau melonjak sebelum pesanan dari Klien diterima oleh PSS. Jika eksekusi order otomatis ditawarkan kepada Klien, PSS berhak untuk mengubah harga di mana order Klien dieksekusi ke nilai pasar di mana order dari Klien diterima, contoh tersebut termasuk eksposur ke gap atau risiko gap. atau perubahan harga secara tiba-tiba yang sudah bersifat eksternal terhadap PSS;

D. Platform Perdagangan mungkin tersedia dalam beberapa versi, yang dapat dibedakan dalam berbagai aspek termasuk, namun tidak terbatas pada, tingkat keamanan yang diterapkan, produk dan layanan yang tersedia, dll. PSS tidak bertanggung jawab kepada Klien atas kerugian apa pun , pengeluaran, biaya atau kewajiban yang diderita atau ditanggung oleh Klien karena Klien menggunakan versi yang berbeda dari versi standar PSS dengan semua pembaruan yang tersedia diinstal;

E. Klien bertanggung jawab atas semua pesanan, dan untuk keakuratan semua informasi, yang dikirim melalui internet menggunakan nama Klien, kata sandi, atau sarana identifikasi pribadi lainnya yang diterapkan untuk mengidentifikasi Klien;

F. Klien berkewajiban untuk merahasiakan kata sandi dan memastikan bahwa pihak ketiga tidak mendapatkan akses ke fasilitas perdagangan Klien;

G. Klien bertanggung jawab kepada PSS untuk Kontrak yang dilaksanakan dengan menggunakan kata sandi Klien meskipun penggunaan tersebut mungkin tidak sah atau salah; dan

H. Terlepas dari kenyataan bahwa Platform Perdagangan dapat mengkonfirmasi bahwa suatu Kontrak dilaksanakan segera ketika Klien mengirimkan instruksi melalui Platform Perdagangan, Konfirmasi Perdagangan yang diteruskan oleh PSS atau disediakan kepada Klien di Platform Perdagangan merupakan konfirmasi PSS atas suatu Kontrak. .

4.4. Setiap instruksi yang dikirim melalui Platform Perdagangan atau melalui email oleh Klien hanya akan dianggap telah diterima dan baru kemudian merupakan instruksi yang sah dan/atau Kontrak yang mengikat antara PSS dan Klien ketika instruksi tersebut telah dicatat sebagai dieksekusi oleh PSS dan dikonfirmasikan oleh PSS kepada Klien melalui Konfirmasi Perdagangan dan/atau Laporan Rekening, dan hanya pengiriman instruksi oleh Klien bukan merupakan Kontrak yang mengikat antara PSS dan Klien.

4.5. Klien harus segera memberikan instruksi apa pun kepada PSS yang mungkin diperlukan PSS. Jika Klien tidak segera memberikan instruksi tersebut, PSS dapat, atas kebijakan mutlaknya, mengambil langkah-langkah tersebut atas biaya Klien, yang dianggap perlu atau diinginkan oleh PSS untuk perlindungannya sendiri atau perlindungan Klien. Ketentuan ini juga berlaku dalam situasi ketika PSS tidak dapat memperoleh kontak dengan Klien.

4.6. Jika Klien tidak memberikan pemberitahuan kepada PSS tentang niatnya untuk menggunakan opsi atau Kontrak lain yang memerlukan instruksi dari Klien pada waktu yang ditentukan oleh PSS, PSS dapat memperlakukan opsi atau Kontrak sebagai ditinggalkan oleh Klien. Jika suatu Kontrak dapat diperpanjang pada saat kedaluwarsa, PSS dapat, atas kebijakannya sendiri, memilih untuk memperpanjang atau menutup Kontrak tersebut.

4.7. PSS dapat (namun dalam keadaan apa pun tidak berkewajiban untuk) meminta konfirmasi, dalam bentuk yang mungkin diminta oleh PSS, jika ada instruksi untuk menutup Rekening atau mengirimkan uang kepada Klien atau jika sebaliknya bagi PSS tampak bahwa konfirmasi tersebut diperlukan atau diinginkan.

4.8. Klien harus mengganti kerugian PSS dan menjaga PSS tetap ganti rugi terhadap semua kerugian yang mungkin diderita PSS sebagai akibat dari kesalahan dalam setiap instruksi yang diberikan oleh Penerima Kuasa atau sebagai akibat dari PSS yang bertindak atas instruksi apa pun, yang, atau tampaknya, dari seorang yang Berwenang.

4.9. PSS dapat, atas kebijakannya sendiri dan tanpa penjelasan, menolak untuk bertindak atas instruksi apapun.

4.10. Secara umum, PSS akan bertindak sesuai dengan instruksi sesegera mungkin dan, sejauh terkait dengan instruksi perdagangan, bertindak dalam jangka waktu yang wajar dengan mempertimbangkan sifat instruksi. Namun, jika setelah instruksi diterima, PSS yakin bahwa tidak praktis untuk bertindak atas instruksi tersebut dalam waktu yang wajar, PSS dapat menunda tindakan atas instruksi tersebut sampai, menurut pendapat wajar PSS, praktis untuk melakukannya atau memberi tahu Klien bahwa PSS menolak untuk bertindak atas instruksi tersebut.

4.11. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada harga transaksi yang dikutip PSS. Dalam keadaan seperti itu, tanpa mengurangi hak apa pun yang mungkin dimilikinya berdasarkan hukum Norwegia, PSS tidak akan terikat oleh Kontrak apa pun yang dimaksudkan untuk dibuat (dikonfirmasi oleh PSS atau tidak) dengan harga yang:

A. PSS dapat membuktikan bahwa Klien secara nyata tidak benar pada saat transaksi; atau

B. Apakah, atau seharusnya, diketahui oleh Klien tidak benar pada saat transaksi.

4.12. Strategi perdagangan yang bertujuan untuk mengeksploitasi kesalahan harga (umumnya dikenal sebagai "sniping") tidak diterima oleh PSS. Jika PSS, atas kebijakannya sendiri dengan itikad baik, menentukan bahwa Klien mengambil keuntungan atau mencoba untuk mengambil keuntungan dari salah kutip atau melakukan bentuk perdagangan kasar lainnya, PSS berhak untuk mengambil satu atau lebih tindakan pencegahan berikut: waktu yang wajar, PSS dapat menunda tindakan berdasarkan instruksi tersebut sampai, menurut pendapat wajar PSS, dapat dilakukan untuk melakukannya atau memberi tahu Klien bahwa PSS menolak untuk bertindak berdasarkan instruksi tersebut.

A. Menyesuaikan spread harga yang tersedia untuk Klien;

B. Membatasi akses Klien ke streaming kutipan yang dapat diperdagangkan secara instan, termasuk hanya menyediakan kutipan manual;

C. Mengambil dari Akun Klien setiap keuntungan perdagangan historis yang telah diperoleh melalui penyalahgunaan likuiditas seperti yang ditentukan oleh PSS atas kebijakannya sendiri dengan itikad baik, setiap saat selama hubungan Klien; dan/atau

D. Segera putuskan hubungan dengan Klien dengan memberikan pemberitahuan tertulis.

Selain itu, PSS tidak mengizinkan praktik arbitrase dan scalping di Platform Trading PSS. Transaksi yang mengandalkan peluang arbitrase latensi harga dapat dibatalkan. PSS berhak untuk melakukan koreksi atau penyesuaian yang diperlukan pada akun yang bersangkutan. Akun yang bergantung pada strategi arbitrase mungkin atas kebijakan PSS sendiri akan dikenakan penghentian akun trader. Setiap perselisihan yang timbul dari arbitrase dan/atau manipulasi tersebut akan diselesaikan oleh PSS atas kebijakannya sendiri dan mutlak. PSS berhak untuk menahan penarikan sampai masalah tersebut diselesaikan. Setiap tindakan atau resolusi yang dinyatakan di sini tidak akan mengesampingkan atau mengurangi hak atau upaya hukum apa pun yang mungkin dimiliki PSS terhadap Anda, perusahaan Anda, dan pejabatnya, yang semuanya secara tegas dilindungi undang-undang.

4.13.Jika Klien lebih dari satu orang (misalnya, pemegang rekening bersama):

A. Kewajiban setiap orang tersebut bersifat langsung, bersama dan beberapa;

B. PSS dapat bertindak atas instruksi yang diterima dari setiap orang yang, atau tampaknya, bagi PSS, orang tersebut, baik itu atau tidak.
orang tersebut adalah Orang yang Berwenang;

C. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan oleh PSS kepada satu orang tersebut akan dianggap telah diberikan kepada semua orang tersebut;
dan

D. Hak-hak PSS berdasarkan Klausul 16 berlaku jika suatu peristiwa yang dijelaskan dalam Klausul 16 dianggap telah terjadi sehubungan dengan setiap
salah satu dari orang tersebut.

4.14. Klien setuju bahwa PSS dapat merekam semua percakapan telepon, percakapan internet (chatting), dan pertemuan antara Klien dan PSS dan dapat mengungkapkan rekaman atau transkrip dari rekaman tersebut, kepada pihak mana pun (termasuk, namun tidak terbatas pada, otoritas pengatur dan /atau pengadilan) kepada siapa PSS, atas kebijakannya sendiri, percaya bahwa perlu atau perlu untuk mengungkapkan informasi tersebut sehubungan dengan perselisihan atau perselisihan yang diantisipasi antara PSS dan Klien. Namun, alasan teknis dapat mencegah PSS merekam percakapan, dan, dalam keadaan apa pun, rekaman atau transkrip yang dibuat oleh PSS akan dimusnahkan sesuai dengan praktik normal PSS. Akibatnya, Klien tidak boleh bergantung pada rekaman atau transkrip yang tersedia.

5. Margin, jaminan, pembayaran dan pengiriman

5.1. Klien harus membayar kepada PSS berdasarkan permintaan:

A. Sejumlah uang dengan cara deposito, atau sebagai margin awal atau variasi, seperti yang mungkin diperlukan PSS. Dalam hal Kontrak yang dibuat oleh PSS di bursa, margin tersebut tidak boleh kurang dari jumlah atau persentase yang ditetapkan oleh bursa terkait ditambah margin tambahan yang mungkin, atas kebijakannya sendiri, diminta oleh PSS;

B. Sejumlah uang yang dari waktu ke waktu harus dibayarkan kepada PSS berdasarkan suatu Kontrak dan jumlah yang mungkin diperlukan dalam atau untuk pencairan saldo debet pada Rekening mana pun; dan

C. Sejumlah uang yang dari waktu ke waktu mungkin dibutuhkan PSS sebagai jaminan atas kewajiban Klien kepada PSS.

5.2. Jika Klien melakukan pembayaran yang tunduk pada pemotongan atau pengurangan, Klien harus membayar kepada PSS jumlah tambahan tersebut untuk memastikan bahwa jumlah yang benar-benar diterima oleh PSS akan sama dengan jumlah penuh yang akan diterima PSS jika tidak ada pemotongan atau pengurangan yang dilakukan.

5.3. Pembayaran ke dalam Akun Klien disimpan oleh PSS dengan syarat PSS menerima jumlah yang dimaksud. Ini akan berlaku terlepas dari apakah itu telah secara eksplisit dinyatakan dalam tanda terima atau pemberitahuan lain, atau permintaan untuk, pembayaran.

5.4. Dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari PSS pada setiap kesempatan, Klien dapat, sebagai pengganti uang tunai, menyetorkan Jaminan dengan PSS atau memberikan PSS jaminan atau ganti rugi dari seseorang, dalam bentuk yang dapat diterima oleh PSS, untuk tujuan memenuhi persyaratannya. kewajiban. Klien secara khusus diberi tahu bahwa PSS dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, menentukan nilai yang digunakan untuk mendaftarkan Jaminan dan akibatnya, jumlah yang diberikan Jaminan untuk permintaan PSS pada Klien. PSS dapat mengubah nilai Jaminan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Klien.

5.5. Setiap Jaminan akan dipegang oleh perantara perantara atau kustodian yang memenuhi syarat, yang ditunjuk oleh PSS, dan perantara atau kustodian yang memenuhi syarat bertanggung jawab untuk mengklaim dan menerima semua pembayaran bunga, pendapatan, dan hak-hak lain yang diperoleh Klien. PSS tidak bertanggung jawab apa pun atas tindakan atau kelalaian broker perantara atau kustodian yang memenuhi syarat dan tidak akan bertanggung jawab kepada Klien atas kerugian yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, dari tindakan atau kelalaian broker perantara atau kustodian yang memenuhi syarat tersebut.

5.6. PSS berhak:

A. Meneruskan uang atau Jaminan yang diterima dari Klien untuk memenuhi kewajiban PSS kepada pihak ketiga mana pun;

B. Membebankan, menjaminkan atau memberikan pengaturan jaminan atas Jaminan untuk memenuhi kewajiban PSS kepada pihak ketiga mana pun dalam hal Jaminan dapat atau tidak dapat didaftarkan atas nama Klien;

C. Meminjamkan Jaminan kepada pihak ketiga mana pun dalam hal Jaminan tersebut dapat atau tidak dapat didaftarkan atas nama Klien; dan

D. Pengembalian kepada Nasabah selain dari Agunan atau jenis Agunan asli.

PSS tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada Klien untuk setiap pendapatan yang diterima oleh PSS sebagai akibat dari melakukan salah satu kegiatan yang dijelaskan dalam Klausul 5 ini.

5.7. Klien berkewajiban untuk segera menyerahkan uang atau properti apa pun yang dapat diserahkan olehnya berdasarkan Kontrak sesuai dengan ketentuan Kontrak tersebut dan dengan instruksi apa pun yang diberikan oleh PSS untuk tujuan memungkinkan PSS melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak terkait yang dibuat antara PSS dan pihak ketiga.

5.8. Jika Klien gagal memberikan margin, deposit, atau jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Persyaratan sehubungan dengan transaksi apa pun, PSS dapat menutup Kontrak terbuka apa pun, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Klien, dan menerapkan hasil apa pun untuk pembayaran jumlah apa pun yang terutang ke PSS . Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 16.

5.9. Tunduk pada Klausul 9.3, jika Klien gagal melakukan pembayaran apa pun saat jatuh tempo, Klien akan membayar bunga (sejak tanggal jatuh tempo dan hingga pembayaran dilakukan) atas jumlah terutang pada tingkat yang tercantum dalam Jadwal Komisi, Biaya & Margin .

5.10. Klien diberi tahu bahwa PSS berhak, selain hak lain yang mungkin dimilikinya berdasarkan Persyaratan, atau berdasarkan Hukum Norwegia secara umum, untuk membatasi ukuran posisi terbuka Klien (bersih atau kotor) dan menolak perintah untuk menetapkan posisi baru. Situasi di mana PSS dapat menggunakan hak tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, di mana:

PSS menganggap bahwa Klien mungkin memiliki informasi Orang Dalam;

PSS menilai ada kondisi perdagangan yang tidak normal; dan

Nilai Jaminan Klien (sebagaimana ditentukan oleh PSS sesuai dengan Klausul 5.4) berada di bawah persyaratan margin minimum.

6. Perdagangan margin

6.1. Pada tanggal pembukaan Margin Trade antara PSS dan Klien, PSS dapat meminta Klien untuk memiliki margin pada Akun setidaknya setara dengan persyaratan margin awal PSS.

Persyaratan margin PSS akan berlaku selama jangka waktu Perdagangan Margin. Merupakan tanggung jawab Klien untuk memastikan bahwa margin yang cukup tersedia di Akun setiap saat. PSS mungkin atau mungkin tidak memberi tahu Klien bahwa persyaratan margin tidak terpenuhi. Jika, setiap saat selama jangka waktu Perdagangan Margin, margin yang tersedia di Akun tidak cukup untuk menutupi persyaratan margin PSS, Klien berkewajiban untuk mengurangi jumlah Perdagangan Margin terbuka atau mentransfer dana yang memadai ke PSS yang cukup untuk memenuhi batas. Jika PSS telah memberi tahu Klien bahwa persyaratan margin tidak terpenuhi dan meminta transfer dana untuk memenuhi margin, transfer tersebut harus dilakukan dan diterima oleh PSS segera setelah permintaan PSS. Bahkan jika Klien melakukan transfer tersebut, PSS dapat, atas kebijakannya sendiri dan tanpa memikul tanggung jawab apa pun terhadap Klien atas tindakan tersebut, menutup satu atau lebih Perdagangan Margin atau bagian dari Perdagangan Margin dan/atau melikuidasi atau menjual sekuritas atau properti lainnya di akun Klien.

6.2. Klien secara khusus diberitahu bahwa persyaratan margin dapat berubah tanpa pemberitahuan. Ketika Margin Trade telah dibuka, PSS tidak diperbolehkan untuk menutup Margin Trade atas kebijakannya sendiri tetapi hanya atas instruksi Klien atau sesuai dengan hak PSS berdasarkan Ketentuan. Akibatnya, jika PSS menganggap bahwa risikonya pada Margin Trade telah meningkat dibandingkan dengan risiko pada tanggal pembukaan Margin Trade tersebut, PSS akan meningkatkan persyaratan margin.

7. Akun

7.1. PSS akan menyediakan kepada Klien Konfirmasi Perdagangan sehubungan dengan setiap transaksi atau Kontrak yang dibuat oleh PSS dengan atau untuk Klien dan sehubungan dengan setiap posisi terbuka yang ditutup oleh PSS untuk Klien. Konfirmasi Perdagangan biasanya akan tersedia seketika setelah pelaksanaan transaksi sesuai dengan Klausul 7.3.

7.2. Ringkasan Akun dan Laporan Akun tersedia untuk Klien melalui Platform Perdagangan. Ringkasan Akun biasanya akan diperbarui secara berkala selama jam buka PSS. Laporan Rekening biasanya akan diperbarui setiap Hari Kerja dengan informasi untuk Hari Kerja sebelumnya. Dengan menerima Persyaratan, Klien setuju untuk tidak menerima Ringkasan Akun atau Laporan Akun dalam bentuk cetak dari PSS, selain atas permintaan khusus.

7.3. Catatan atau komunikasi lain yang akan diberikan oleh PSS berdasarkan Ketentuan, termasuk Laporan Rekening dan Konfirmasi Perdagangan, dapat dikirimkan oleh PSS atas pilihannya kepada Klien dalam bentuk elektronik melalui email atau dengan ditampilkan pada Ringkasan Akun Klien di Platform Perdagangan. Klien wajib memberikan alamat email kepada PSS untuk tujuan ini. Pesan email dianggap diterima oleh Klien saat dikirim dari PSS. PSS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, perubahan, pengalihan, atau modifikasi lain apa pun yang mungkin dialami pesan setelah transmisi dari PSS. Sebuah pesan pada Akun Klien pada Platform Trading dianggap telah diterima oleh Klien ketika PSS telah menempatkan pesan tersebut pada Platform Trading.

7.4. Klien wajib memverifikasi isi setiap dokumen, termasuk dokumen yang dikirim dalam bentuk elektronik dari PSS. Dokumen tersebut akan, jika tidak ada kesalahan nyata, dianggap konklusif kecuali jika Klien memberi tahu PSS secara tertulis sebaliknya dalam waktu 24 jam setelah menerima dokumen tersebut. Jika Klien yakin telah melakukan transaksi atau Kontrak yang seharusnya menghasilkan Konfirmasi Perdagangan atau posting di Akun Klien, tetapi Klien belum menerima konfirmasi tersebut, Klien harus segera memberi tahu PSS kapan Klien seharusnya telah menerima konfirmasi tersebut. Jika Klien gagal untuk segera memberi tahu PSS bahwa Klien tidak menerima konfirmasi tersebut, transaksi atau Kontrak dapat dianggap tidak ada atas kebijakan mutlak PSS.

7.5. Dengan menerima Persyaratan, Klien menyetujui fakta bahwa PSS menyimpan sekuritas Klien dalam rekening omnibus bersama dengan sekuritas milik Klien lain. PSS akan menyimpan daftar yang secara jelas menyebutkan hak kepemilikan masing-masing Klien atas sekuritas yang didaftarkan. Nasabah menerima bahwa surat berharga tersebut tidak didaftarkan pada lembaga kliring atau kustodian yang bersangkutan atas nama Nasabah tetapi atas nama PSS. Oleh karena itu, Nasabah secara pribadi tidak berhak atas kompensasi atas kesalahan yang dilakukan oleh lembaga kliring atau kustodian terkait, jika ada.

8. Komisi, biaya dan biaya lainnya

8.1. Klien wajib membayar kepada PSS komisi dan biaya yang ditetapkan dalam Jadwal Komisi, Biaya & Margin.

8.2. PSS dapat mengubah komisi dan biaya tersebut tanpa pemberitahuan bila perubahan tersebut menguntungkan Klien, atau alasan perubahan disebabkan oleh keadaan eksternal di luar kendali PSS, yaitu:

Perubahan hubungan dengan pihak lawan PSS mempengaruhi struktur biaya PSS; dan

Ada perubahan komisi dan biaya yang biasanya diberikan kepada Klien oleh PSS, seperti perubahan komisi dan
biaya pertukaran, lembaga kliring, penyedia informasi atau penyedia pihak ketiga lainnya.

8.3. PSS dapat mengubah komisi dan biaya tersebut dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya jika:

A. Kondisi pasar, termasuk perilaku kompetitif, memerlukan perubahan komisi PSS;

B. PSS, untuk alasan komersial, ingin mengubah biaya umum dan struktur harga; atau

C. Informasi penting dari Klien, berdasarkan kondisi individu yang diberikan, telah berubah.

8.4. Selain komisi dan biaya tersebut, Klien berkewajiban untuk membayar semua PPN yang berlaku dan pajak lainnya, biaya penyimpanan dan pengiriman, biaya pertukaran dan rumah kliring dan semua biaya lain yang dikeluarkan oleh PSS sehubungan dengan Kontrak dan/atau sehubungan dengan menjaga hubungan Klien.

8.5. Selanjutnya, PSS berhak untuk menuntut agar biaya berikut dibayar secara terpisah oleh Klien;

A. Semua pengeluaran luar biasa yang dihasilkan dari hubungan dengan Klien, misalnya, biaya telepon, telefax, kurir dan pos di mana Klien meminta hard copy Konfirmasi Perdagangan, Laporan Rekening, dll, yang dapat dikirimkan oleh PSS dalam bentuk elektronik;

B. Setiap pengeluaran PSS yang disebabkan oleh tidak terlaksananya Klien, termasuk biaya yang ditentukan oleh PSS sehubungan dengan penerusan
pengingat, bantuan hukum, dll;

C. Setiap pengeluaran PSS sehubungan dengan jawaban atas pertanyaan oleh otoritas publik, sesuai dengan undang-undang Norwegia, termasuk biaya yang ditentukan oleh PSS sehubungan dengan penerusan transkrip dan lampiran dan untuk persiapan salinan;

D. Biaya administrasi sehubungan dengan uang jaminan, dan setiap biaya PSS sehubungan dengan gadai, jika diberikan, termasuk pembayaran premi asuransi; dan

E. Setiap pengeluaran PSS sehubungan dengan komentar/laporan auditor jika diminta oleh Klien.

8.6. Biaya akan dibebankan baik sebagai jumlah tetap yang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, atau sebagai persentase atau tarif per jam yang sesuai dengan layanan yang dilakukan. Metode perhitungan dapat digabungkan. PSS berhak untuk memperkenalkan biaya baru.

8.7. Akun klien PSS di mana tidak ada transaksi (perdagangan / penarikan / deposit), untuk jangka waktu 6 bulan, akan dianggap sebagai akun tidak aktif dan akun tersebut akan dikenakan biaya tidak aktif sebesar €10 atau $10 setiap bulan.

8.8. PSS dapat berbagi komisi dan biaya dengan rekanannya, Introducing Broker atau pihak ketiga lainnya atau menerima remunerasi dari mereka sehubungan dengan Kontrak yang dibuat oleh PSS. Rincian remunerasi atau pengaturan pembagian tersebut tidak akan diatur pada Konfirmasi Perdagangan yang relevan. PSS (atau rekanan mana pun) dapat memperoleh manfaat dari komisi, mark-up, mark-down, atau remunerasi lainnya jika bertindak atas nama Pihak Lawan Kontrak.

8.9. Sehubungan dengan setiap transaksi yang akan dilakukan OTC, PSS berhak untuk mengutip harga yang disiapkan untuk diperdagangkan dengan Klien. Kecuali jika PSS menggunakan hak apa pun yang mungkin dimilikinya berdasarkan Persyaratan untuk menutup Kontrak, Klien bertanggung jawab untuk memutuskan apakah ia ingin menandatangani Kontrak dengan harga tersebut atau tidak. Harga yang dikutip pada Konfirmasi Perdagangan yang dikirim ke Klien akan termasuk biaya apa pun, yang tidak akan diidentifikasi dan diungkapkan secara terpisah. Klien setuju untuk menerima Konfirmasi Perdagangan dalam formulir ini. Biaya tambahan mungkin berlaku. Tindakan PSS sebagai market maker dijelaskan lebih lanjut dalam Klausul 12.

8.10. Selanjutnya, Klien mengakui, mengakui dan menerima bahwa prosedur yang dijelaskan dalam Klausul 9 (Konversi Bunga dan Mata Uang) dan Klausul 12 (Pembuatan Pasar) dapat mengakibatkan biaya tambahan kepada Klien.

9. Konversi bunga dan mata uang

9.1. Tunduk pada Klausul 9.2 di bawah ini dan kecuali disetujui lain secara tertulis, PSS tidak bertanggung jawab atas:

Membayar bunga kepada Klien atas saldo kredit apa pun di akun mana pun atau jumlah lainnya yang dipegang oleh PSS; atau

Akun kepada Klien untuk setiap bunga yang diterima oleh PSS atas jumlah tersebut atau sehubungan dengan Kontrak apa pun.

9.2. Jika ekuitas bebas bersih dari suatu Rekening melebihi jumlah tertentu, maka PSS akan membayar bunga pada tingkat yang dipublikasikan di situs web PSS.

9.3. Jika ada ekuitas bebas bersih negatif pada suatu Akun, Klien akan membayar bunga kepada PSS atas jumlah penuh ekuitas bebas bersih negatif tersebut pada tingkat yang dipublikasikan dalam Daftar Biaya PSS.

9.4. PSS dapat mengubah tingkat suku bunga tersebut tanpa pemberitahuan bila perubahan tersebut menguntungkan Klien, atau alasan perubahan disebabkan oleh keadaan eksternal di luar kendali PSS, yaitu:

A.Perubahan dalam kebijakan moneter atau kredit di dalam atau di luar negeri mempengaruhi tingkat bunga umum dengan cara yang penting bagi PSS;

B. Perkembangan lain terjadi pada tingkat suku bunga secara umum, termasuk di pasar uang dan obligasi, dengan cara yang penting bagi PSS; dan

C. Perubahan hubungan dengan Counterparty PSS mempengaruhi struktur biaya PSS.

9.5. PSS dapat mengubah suku bunga tersebut dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya jika:

A. Kondisi pasar, termasuk perilaku kompetitif, memerlukan perubahan kondisi PSS;

B. PSS, untuk alasan komersial, ingin mengubah biaya umum dan struktur harga; dan

C. Informasi penting dari Klien, berdasarkan kondisi individu yang diberikan, telah berubah.

9.6. PSS berhak untuk (tetapi dalam keadaan apa pun tidak berkewajiban untuk) mengubah:

A. Setiap keuntungan, kerugian, premi opsi, komisi, beban bunga dan biaya perantara yang direalisasi yang timbul dalam mata uang selain
Mata uang dasar Klien (yaitu mata uang di mana Akun Klien didenominasi) ke mata uang dasar Klien;

B. Setiap setoran mata uang tunai ke setoran mata uang tunai lainnya untuk tujuan pembelian aset dalam mata uang lain
daripada mata uang dasar Klien; dan

C. Setiap uang yang disimpan oleh PSS untuk Klien ke dalam mata uang lain yang dianggap perlu atau diinginkan oleh PSS untuk menutupi kewajiban dan kewajiban Klien dalam mata uang tersebut.

9.7. Setiap kali PSS melakukan konversi mata uang, PSS akan melakukannya dengan nilai tukar yang wajar seperti yang akan dipilih PSS. PSS berhak untuk membebankan dan menahan untuk akunnya sendiri mark-up pada nilai tukar untuk mengatur konversi seperti yang PSS dapat dari waktu ke waktu tentukan dan publikasikan dalam Jadwal Komisi, Biaya & Margin.

10. Perjanjian janji

10.1. Setiap dan semua Jaminan yang dialihkan ke PSS oleh Klien atau dipegang oleh PSS atau oleh Rekanan PSS atas nama Klien dijaminkan untuk setiap kewajiban yang mungkin dimiliki Klien, sekarang atau di masa mendatang, kepada PSS. Tanpa batasan, Jaminan tersebut akan terdiri dari saldo kredit pada Rekening, surat berharga yang terdaftar sebagai milik Klien di PSS.

10.2. Jika Klien gagal memenuhi kewajiban apa pun berdasarkan Persyaratan, PSS berhak untuk segera menjual Jaminan yang dijaminkan tanpa pemberitahuan atau tindakan pengadilan. Penjualan tersebut akan dilakukan dengan cara bahwa PSS, dalam kebijaksanaannya yang wajar, menentukan dan pada harga yang ditentukan oleh PSS, dalam kebijaksanaannya yang wajar, sebagai harga terbaik yang dapat diperoleh.

11. Perjanjian Netting

11.1. Jika pada tanggal berapa pun jumlah yang sama harus dibayarkan berdasarkan Persyaratan oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam mata uang yang sama, maka, pada tanggal tersebut, kewajiban masing-masing pihak untuk melakukan pembayaran atas jumlah tersebut akan secara otomatis dipenuhi dan dibebaskan. Jika jumlahnya tidak dalam mata uang yang sama, maka jumlah tersebut akan dikonversi oleh PSS sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Klausul 9.

11.2. Jika jumlah agregat yang harus dibayar oleh satu pihak melebihi jumlah agregat yang harus dibayar oleh pihak lain, maka pihak yang olehnya jumlah agregat yang lebih besar harus membayar kelebihan tersebut kepada pihak lain dan kewajiban masing-masing pihak untuk melakukan pembayaran. akan puas dan habis.

11.3. Jika hubungan Klien diakhiri menurut Klausul 16, klaim yang dimiliki para pihak terhadap satu sama lain akhirnya dilepaskan dengan cara jaring (tertutup). Nilai Kontrak terbuka akan ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan di bawah dalam Klausul 11.4 sampai 11.7 inklusif dan jumlah akhir yang harus dibayar oleh salah satu pihak adalah selisih antara kewajiban pembayaran para pihak.

11.4. Tarif yang menjadi dasar penutupan Kontrak adalah tarif pasar yang berlaku pada hari PSS memutuskan untuk menutup Kontrak karena Peristiwa Cidera Janji.

11.5. PSS dapat, atas kebijaksanaannya yang wajar, menentukan tarif dengan memperoleh penawaran dari pembuat pasar dalam aset yang bersangkutan atau dengan menerapkan tarif dari sistem informasi keuangan elektronik.

11.6. Saat menentukan nilai Kontrak yang akan dijaring, PSS akan menerapkan spread yang biasa dan mencakup semua biaya dan biaya lainnya.

11.7. Perjanjian netting ini akan mempunyai akibat hukum terhadap harta warisan dan kreditur dari para pihak dalam hubungan Klien.

12. Pembuatan pasar

12.1. Saat PSS mengeksekusi order sebagai Agen untuk Klien di bursa saham atau berjangka yang diakui, PSS tidak akan menjadi pihak dalam perdagangan tersebut, dengan demikian, order akan dieksekusi dalam sistem perdagangan bursa terkait dengan harga terbaik dan harga tertinggi. kondisi menguntungkan yang tersedia pada saat pesanan atau sesuai dengan instruksi khusus Klien, misalnya, dalam situasi di mana Klien telah memilih untuk membatasi pesanan, PSS tidak akan memasukkan spread tambahan apa pun dalam harga eksekusi yang dicapai untuk Klien tetapi akan dibayar sesuai dengan Jadwal Biaya.

12.2. Klien secara khusus diberitahu bahwa di pasar tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, pasar valuta asing, opsi valuta asing OTC, cryptocurrency dan Kontrak CFD, PSS dapat bertindak sebagai pembuat pasar.

12.3. PSS akan, atas permintaan tertulis Klien, mengungkapkan kepada Klien apakah PSS dapat bertindak sebagai pembuat pasar dalam instrumen tertentu.

12.4. Saat bertindak sebagai pembuat pasar, PSS akan, dalam keadaan pasar normal, mengutip harga bid dan ask Klien.

12.5. Agar PSS dapat mengutip harga dengan kecepatan yang biasanya terkait dengan perdagangan spekulatif, PSS mungkin harus mengandalkan informasi harga atau ketersediaan yang tersedia yang nantinya dapat terbukti salah karena keadaan pasar tertentu, misalnya, namun tidak terbatas pada, kurangnya likuiditas dalam atau penangguhan aset atau kesalahan dalam umpan dari penyedia informasi atau kutipan dari Rekanan. Jika demikian, dan jika PSS telah bertindak dengan itikad baik saat memberikan harga kepada Klien, PSS dapat membatalkan perdagangan dengan Klien tetapi harus melakukannya dalam waktu yang wajar dan akan memberikan penjelasan lengkap kepada Klien tentang alasan pembatalan tersebut. .

12.6. Setelah pelaksanaan posisi apa pun dengan Klien, PSS dapat, atas kebijakannya sendiri, selanjutnya mengimbangi posisi Klien tersebut dengan posisi Klien lain, atau posisi dengan salah satu Rekanan PSS atau mempertahankan posisi kepemilikan di pasar dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan perdagangan. dari posisi seperti itu. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan tersebut dapat mengakibatkan PSS mengimbangi posisi Klien dengan harga yang berbeda dari harga yang ditawarkan kepada Klien, yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian perdagangan untuk PSS. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan kemungkinan Klien menimbulkan apa yang dapat dilihat sebagai biaya tersirat (yaitu perbedaan antara harga di mana Klien berdagang dengan PSS dan harga di mana PSS kemudian diperdagangkan dengan Rekanan dan/atau klien lain) yang jatuh tempo untuk setiap keuntungan yang direalisasikan oleh PSS sebagai hasil dari fungsi pembuatan pasar. Namun, fungsi pembuatan pasar mungkin melibatkan biaya yang signifikan bagi PSS jika pasar bergerak melawan PSS dibandingkan dengan harga saat PSS diperdagangkan dengan Klien.

12.7. Sebagai hasil dari aktivitas PSS sebagai pembuat pasar, Klien menerima bahwa PSS tidak berkewajiban untuk memberikan eksekusi terbaik kepada Klien di pasar tersebut. Selanjutnya, Klien menerima bahwa PSS di pasar tersebut dapat memegang posisi yang bertentangan dengan posisi Klien, yang mengakibatkan potensi konflik kepentingan antara PSS dan Klien.

12.8. Di pasar di mana PSS bertindak sebagai pembuat pasar, PSS dapat membebankan komisi atau tidak. Namun, terlepas dari apakah PSS membebankan komisi atau tidak, Klien menerima bahwa PSS akan mencari keuntungan tambahan dari kinerjanya sebagai pembuat pasar dan ukuran keuntungan tersebut mungkin cukup besar jika dan jika dibandingkan dengan deposit margin Klien. .

12.9. Klien mengakui, mengakui, dan menerima bahwa harga yang ditawarkan kepada Klien mencakup spread jika dibandingkan dengan harga yang mungkin telah ditanggung atau diharapkan dapat ditanggung oleh PSS untuk dapat menutupi Kontrak dalam perdagangan dengan klien lain atau Pihak Rekanan. Selanjutnya, Klien mengakui, mengakui dan menerima bahwa spread tersebut merupakan imbalan bagi PSS dan bahwa spread tersebut tidak dapat dihitung sejauh menyangkut semua Kontrak dan bahwa spread tersebut tidak akan ditentukan dalam Konfirmasi Perdagangan atau diungkapkan kepada Klien.

12.10. Setiap biaya komisi, biaya bunga, biaya yang terkait dengan dan termasuk dalam spread yang dikutip oleh PSS sebagai pembuat pasar di pasar tertentu dan biaya dan biaya lainnya akan mempengaruhi hasil perdagangan Klien dan akan berdampak negatif pada kinerja perdagangan Klien dibandingkan dengan situasi jika biaya komisi, biaya bunga, biaya yang terkait dengan dan termasuk dalam spread tidak berlaku.

12.11. Sementara spread dan komisi transaksi biasanya dianggap moderat dilihat dalam kaitannya dengan nilai aset dasar yang diperdagangkan, biaya tersebut mungkin cukup besar jika dibandingkan dengan deposit margin Klien. Sebagai konsekuensinya, deposit margin Klien dapat terkuras oleh kerugian perdagangan yang mungkin dialami Klien dan oleh biaya transaksi yang terlihat secara langsung seperti komisi, biaya bunga, dan biaya perantara, serta oleh biaya yang tidak terlihat tersebut untuk Klien. disebabkan oleh kinerja PSS sebagai market maker.

12.12. Jika Klien adalah trader aktif dan melakukan banyak transaksi, dampak total dari biaya yang terlihat, maupun yang tidak terlihat, mungkin signifikan. Akibatnya, Klien mungkin harus memperoleh keuntungan yang signifikan di pasar untuk menutupi biaya yang terkait dengan aktivitas perdagangan dengan PSS. Untuk pedagang yang sangat aktif, biaya tersebut dapat, dari waktu ke waktu, melebihi nilai margin yang disetorkan. Biasanya, ketika memperdagangkan derivatif margin, semakin rendah persentase tingkat margin yang berlaku, semakin tinggi proporsi biaya yang terkait dengan pelaksanaan transaksi.

12.13. Klien secara khusus disadarkan bahwa di bidang pembuatan pasar dalam valuta asing, opsi valuta asing OTC, Kontrak CFD, dan produk OTC lainnya, biaya tersirat yang substansial dapat timbul sebagai akibat dari keuntungan yang dihasilkan oleh kinerja PSS dalam kapasitasnya sebagai pasar. pembuat.

12.14. Kinerja PSS sebagai pembuat pasar dapat berdampak negatif terhadap Akun Klien dengan PSS dan biaya tersirat tersebut tidak terlihat secara langsung atau dapat diukur secara langsung untuk Klien setiap saat.

12.15. PSS tidak berkewajiban untuk, PSS juga tidak akan mengungkapkan setiap saat, rincian kinerja atau pendapatan yang dihasilkan sebagai pembuat pasar atau rincian yang terkait dengan komisi, beban dan biaya lainnya.

12.16. Klien secara khusus diberitahu bahwa Kontrak CFD mungkin merupakan produk OTC yang dikutip oleh PSS saat beroperasi sebagai pembuat penanda dan tidak diperdagangkan di bursa saham yang diakui. Akibatnya, uraian di atas tentang biaya tersirat dan tidak terlihat terkait dengan kinerja PSS sebagai pembuat pasar mungkin juga berlaku untuk Kontrak CFD mana pun.

13. Agregasi dan split

13.1. Pesanan Klien dapat, atas kebijakan PSS, digabungkan dengan pesanan PSS sendiri, pesanan rekanan PSS dan/atau orang yang terkait dengan PSS (termasuk karyawan dan klien lain). Selanjutnya, PSS dapat membagi pesanan Klien, serta pesanan agregat, saat menjalankan pesanan tersebut. Meskipun pesanan hanya akan digabungkan atau dipecah jika PSS secara wajar meyakininya sebagai kepentingan terbaik keseluruhan kliennya, penggabungan dan pemisahan dapat pada beberapa kesempatan mengakibatkan Klien memperoleh harga yang kurang menguntungkan dibandingkan jika pesanan Klien telah dieksekusi secara terpisah atau saling.

14. Konflik kepentingan

14.1. PSS, rekanannya, atau orang lain yang terkait dengan PSS mungkin memiliki kepentingan, hubungan, atau pengaturan yang material terkait dengan setiap transaksi atau Kontrak yang dilakukan, atau saran yang diberikan oleh PSS, berdasarkan Persyaratan. Dengan menerima Persyaratan, Klien setuju bahwa PSS dapat mentransaksikan bisnis tersebut tanpa referensi sebelumnya kepada Klien.

14.2. Selain itu, PSS dapat memberikan saran, rekomendasi, dan layanan lain kepada pihak ketiga yang kepentingannya mungkin bertentangan atau bersaing dengan kepentingan Klien, dan PSS, rekanannya, dan karyawan salah satu dari mereka dapat bertindak atas nama klien lain yang dapat mengambil posisi yang berlawanan dengan Klien atau mungkin bersaing dengan Klien untuk mendapatkan posisi yang sama atau serupa.